Benny Supratama: Masyarakat Kurang Sadar
BANGKA SELATAN, BERITABANGKA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bangka Selatan, menyatakan 19.489 anak di Bangka Selatan belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Menurut Kepala Dukcapil Bangka Selatan Benny Supratman, hal ini disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat, terutama orang tua untuk melakukan pengurusan ataupun pengusulan KIA ke Dukcapil.
Meski demikian pihaknya tidak akan tinggal diam, dinas akan melakukan pendekatan ke setiap sekolah-sekolah yang ada di Bangka Selatan, agar anak-anak di wilayah tersebut semuanya dapat memiliki kartu Identitas anak.
“Iya, ada 19.489 anak di Basel yang belum mengusulkan untuk pembuatan KIA, untuk itu kami akan melakukan jemput bola dengan cara melakukan pendekatan ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Bangka Selatan, baik untuk tingkat SD maupun SMP ,” katanya ketika dikonfirmasi pada, Senin (17/7/2023) siang diruang kerjanya.
Benny menjelaskan, penerbitan kartu KIA masih terus berjalan. Tercatat per tanggal 14 Juli 2023 39.286 keping kartu KIA sudah disalurkan ke sejumlah anak-anak yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Mulai dari anak-anak usia 0 hingga 17 tahun sudah memiliki KIA.
“Alhamdulillah untuk capaian cakupan KIA kita sudah mencapai 66,84 persen yang artinya Basel sudah melampaui target nasional yaitu 50 persen di tahun 2023,” ujar dia.
Kegunaan kartu KIA sebagai kartu identitas untuk anak, namun manfaatnya untuk pelayanan kesehatan, pendaftaran sekolah, melakukan transaksi keuangan, perbankan, dan lain-lain. Selain itu kartu KIA ini juga berdampak terhadap kebenaran data.
Benny himbau masyarakat Bangka Selatan untuk segera melakukan pengurusan ataupun pembuatan kartu KIA dengan cara datang langsung ke Kantor Dukcapil Bangka Selatan.
“KIA ini adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun, yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya,” imbuhnya.
“Sedangkan di Bangka Selatan sendiri, KIA ini sudah berjalan sejak tahun 2019. Bagi yang ingin mengurus bisa langsung datang ke kantor Dukcapil Bangka Selatan. Untuk penerbitannya akan dibagi menjadi dua yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5 -17 tahun. Adapun syaratnya yakni, fotokopi akta kelahiran, KK dan KTP asli orang tua, serta foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar ,” pungkas Benny.
Tinggalkan Balasan