AIR GEGAS, BERITABANGKA.COM – Satuan Reserse Narkoba, Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang buruh harian jadi pengedar narkoba jenis sabu di Desa Sidoarjo, Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan, pada Kamis (21/9/2023) lalu.

Pengedar berinisial WD berumur 55 tahun yang berdomisili di Desa Sidoarjo.

Dari tangan tersangka WD, Polisi berhasil amankan barang bukti sebanyak, 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu.

– 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran sedang kosong.

– 1 (satu) lembar tisu berwarna putih.

– 1 (satu) buah tabung plastik panjang berwarna hitam.

– 1 (satu) helai celana Jeans Merk LEA warna biru.

Dari kronologis penangkapan kepolisian diketahui WD saat itu berada didepan kediaman kerabatnya di Dusun Mekarsari, Desa Sidoarjo.

IMG 20230923 WA0052Tersangka WD 55 tahun beserta barang bukti narkoba jenis sabu 

Kasatresnarkoba Bangka Selatan AKP Suhendra membenarkan dan menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa dikediaman WD sering menjadi tempat bertransaksi narkoba jenis sabu.

Meneruskan laporan itu, tim melakukan penyelidikan kebenaran lebih jauh, dan ternyata benar dari tangan tersangka WD ditemukanlah 14 bungkus BB narkoba jenis sabu siap edar.

“Pada saat penangkapan tersangka WD tim Satresnarkoba, Polres Basel didampingi Kepala Dusun Mekarsari,” kata Suhendra melalui rilis yang diterima redaksi media ini, Sabtu (23/9) malam.

Usai melakukan penangkapan terhadap pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

Suhendra menegaskan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

“Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Suhendra. (TR)