Akbar Septa Andhika Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bangka Selatan, Bupati Ajak Perkuat Sinergi Bangun Daerah

banner 468x60

TOBOALI, beritabangka.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan menggelar Rapat Paripurna Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan sisa masa jabatan 2024–2029 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (3/7/2026).

Dalam rapat paripurna tersebut, Akbar Septa Andhika resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan menggantikan Almarhum Abu Hairi, S.E. melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).

Prosesi pengambilan sumpah dan janji dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi, serta dihadiri Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, para camat dan lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, pemuda, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Riza Herdavid menyampaikan ucapan selamat kepada Akbar Septa Andhika yang telah resmi mengemban amanah sebagai anggota DPRD melalui mekanisme PAW.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, saya mengucapkan selamat kepada Bapak Akbar Septa Andhika yang hari ini resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan sebagai Pengganti Antar Waktu Almarhum Bapak Abu Hairi, S.E. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat,” ujar Bupati.

Bupati menilai proses Pengganti Antar Waktu yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menunjukkan bahwa mekanisme demokrasi di Kabupaten Bangka Selatan berjalan dengan baik dan tetap berada dalam koridor hukum.

“Saya menyambut baik proses Pengganti Antar Waktu yang telah melalui seluruh prosedur sesuai ketentuan. Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi di Kabupaten Bangka Selatan berjalan sebagaimana mestinya. Amanah yang telah diberikan masyarakat harus dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk bersama-sama membangun Bangka Selatan menjadi lebih baik,” katanya.

Lebih lanjut, Bupati mengajak Akbar Septa Andhika untuk segera beradaptasi serta membangun komunikasi dan kerja sama yang harmonis dengan seluruh anggota DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Menurutnya, sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif merupakan fondasi penting dalam mempercepat pembangunan daerah serta menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Saya berharap Bapak Akbar Septa Andhika dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD serta terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam mempercepat pembangunan daerah menuju Bangka Selatan yang Adil, Makmur, Lestari, dan Berkeadaban,” ungkapnya.

Bupati juga menegaskan bahwa kehadiran anggota DPRD yang baru diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Melalui pelantikan ini, sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif diharapkan terus terjaga demi mewujudkan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka Selatan,” tegasnya.

Dengan telah dilantiknya Akbar Septa Andhika sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan sisa masa jabatan 2024–2029, diharapkan kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan semakin solid dalam mengawal pembangunan, memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan Bangka Selatan yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban.

Pos terkait

banner 468x60