Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melalui Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (Dindikbud) kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan masa belajar di rumah hingga batas waktu yang belum ditentukan yang sebelumnya berakhir pada 27 April 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 800/406/DINDIKBUD/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dindikbud Basel, Sumadi, per tanggal 22 April 2020.

Perpanjangan masa belajar dari rumah ini ditujukan untuk PAUD, SD/MI, SMP/MTs, PKBM, baik Negeri maupun Swasta yang ada di Bangka Selatan. Berikut surat edaran tersebut:

[sdm_download id=”5340″ fancy=”0″ color=”green”]