Anggota Polres Bangka Barat Diberhentikan

banner 468x60

Anggota Polres Bangka Barat atas nama Briptu KO diberhentikan dengan tidak hormat dari jajaran polisi karena tidak disiplin secara berulang-ulang dan juga melakukan pelanggaran kode etik Polri.

Briptu KO terakhir kali bertugas di Polsek Tempilang dan dimutasikan ke Satuan Sabhara Polres Bangka Barat. Ia sudah tiga kali melakukan pelanggaran disiplin seperti tidak masuk kantor secara berturut-turut dan juga kasus kelalaian yang mengakibatkan tahanan kabur.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansiah, menyampaikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri dilakukan upacara yang membacakan amanat Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (1/3/21) pagi.

Pos terkait

banner 468x60