BERITABANGKA.COM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mencatat saat ini realisasi pajak daerah mencapai 42 persen dari target yang ditetapkan.

“Saat ini realisasi pajak daerah sampai dengan Agustus sebesar Rp18.846.686.688 dari target sebesar Rp44.446.198.634 atau 42,40 persen,”ujar Kepala Bakuda Bangka Selatan Agus Pratomo melalui Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Susanti di Toboali, Rabu (27/09/2023).

Dijelaskannya, ada beberapa kendala dihadapi saat ini dalam mencapai target pendapatan dari sektor pajak MBLB yang telah ditetapkan ini diantaranya terdapat beberapa perusahaan tidak beroperasi lagi.

“Untuk jenis pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) saat ini hanya satu perusahaan yang beroperasi dan sektor PBB masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan,” tutur Susanti.

Tak hanya itu, menurut Susanti pemerintah daerah Kabupaten Bangka Selatan sudah membuat peraturan Bupati untuk membantu dan meringankan masyarakat dalam membayar PBB ini.

“Pada HUT Bangka Selatan yang ke-20 telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 Tentang memberikan keringanan atas pokok piutang dan pembebasan atas denda dengan tahun pajak 2006-2018,” ungkapnya

Ia mengatakan pihaknya akan terus berupaya secara maksimal guna mencapai target pajak yang telah ditetapkan agat turun langsung ke lapangan.

“Kita dari Bakuda bidang pajak tetap melakukan upaya mengoptimalkan pajak daerah agar target kita tercapai,” tukasnya.

Ia berharap masyarakat segera memanfaatkan Peraturan Bupati tadi karena banyak keringanan sehingga pajak sebagai salah satu sektor pendapatan daerah dapat mencapai target. (TR)