Menurut Bambang, memang dari formalitas administrasi perizinan rencana ekspor 200 ton zirkon tersebut telah memenuhi persyaratan sehingga disetujui oleh pihak Bea dan Cukai untuk dilakukan ekspor. Namun demikian, pihak ESDM menganggap perlu pengecekan terhadap barang yang hendak diekspor.
“Kalau berdasarkan administrasi kelihatannya itu sudah memenuhi persyaratan. Cuma kan Dirjen Minerba juga sesuai dengan instruksi dari Menteri ESDM langsung agar negara jangan sampai kecolongan. Sehingga untuk mengantisipasi atas beredarnya berita-berita yang mengatakan ada dugaan penyelundupan dan sebagainya, maka dilakukan pengecekan.
Untuk itu saya mendukung kegiatan pengecekan ini oleh Dirjen dan memberikan apresiasi bahwa beliau menganggap penting permasalahan ini dan turun tangan langsung,” tandas Bambang.
Mantan Ketua DPD KNPI Provinsi Babel yang kini juga menjabat Ketua Umum DPP Generasi Muda Buddhis Indonesia ini menegaskan, pemerintah tidak bermaksud mempersulit dunia usaha dengan melakukan pengecekan terhadap barang yang hendak diekspor oleh PT Cinta Alam Lestari tersebut.
“Prinsipnya kita tidak bermaksud untuk mempersulit dunia usaha tetapi hanya untuk melakukan pengecekan saja, sehingga dikemudian hari tidak ada lagi keraguan. Jangan ada dusta diantara kita, jika memang itu zirkon adalah zirkon, jika kemudian ditemukan ada suatu pelanggaran kita akan berusaha meluruskan dan mendudukkan persoalan sebagaimana mestinya.








