JAKARTA, BERITABANGKA.COM – Kasus penipuan robot trading di Indonesia masih marak. Yang terbaru melibatkan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) atau Net89. Para petinggi SMI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sejumlah publik figur juga diduga ikut terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan robot trading Net89.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menyampaikan, banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan robot trading lantaran mereka tergiur dengan janji imbal hasil yang tetap dan tinggi. Robot trading sendiri adalah software komputer yang bekerja secara otomatis untuk memonitor pasar, kalkulasi peluang entry, menempatkan transaksi serta melakukan manajemen risiko berdasarkan algoritma yang telah ditanamkan pada baris-baris programnya.
“Mereka kurang memahami bahwa investasi di perdagangan berjangka komoditi itu tidak selalu memberikan keuntungan. Artinya bisa saja mereka merugi. Tetapi karena dijanjikan selalu untung dan untungnya tinggi, karena ingin cepat kaya, akhirnya tergiur,” kata Tongam saat dikutip Beritabangka.com, Kamis (27/10/2022).
Di sisi lain, banyak pelaku kejahatan yang memanfaatkan tokoh atau publik figur untuk mempromosikan robot trading agar membuat masyarakat tertarik. Namun Tongam melihat sebagian tokoh atau publik figur juga tidak menyadari kalau mereka sebenarnya tengah digunakan sebagai alat untuk melakukan penipuan.
Agar tidak menjadi korban investasi ilegal, Tongam berpesan agar selalu mengingat prinsip 2L. L yang pertama adalah “Legal”. Perusahaan dan produk investasi yang ditawarkan lewat aplikasi atau secara langsung harus telah memperoleh izin dari lembaga dan otoritas yang berwenang. Mulai dari izin badan hukum, izin kegiatan usaha, serta izin memasarkan produk investasi. Anda bisa cek ke Kontak OJK 157 untuk perusahaan dan produk keuangan yang berizin OJK, atau melalui situs www.ojk.go.id/waspada-investasi. Sedangkan untuk penawaran investasi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), legalitas pelaku usaha bisa dicek melalui www.bappebti.go.id.
“Jangan mudah tergiur penawaran investasi lewat aplikasi atau situs internet. Harus dipastikan perusahaan dan produk investasi tersebut telah memperoleh izin dari lembaga dan otoritas yang berwenang,” kata Tongam.
L yang kedua adalah “Logis”. Keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan wajar. Investasi yang legal tidak akan menjanjikan untuk besar tanpa risiko dalam waktu cepat. “Harus dilihat apakah penawaran investasi itu logis. Jangan sampai karena imping-imping imbal hasil yang tinggi, rasionalitas kita kalah,” pesannya.








