Alih Fungsi Lahan Cetak Sawah di Bangka Selatan Diduga Ilegal, DPRD Minta APH Turun Tangan
BERITABANGKA.COM, TOBOALI – Alih fungsi lahan cetak sawah menjadi perkebunan kelapa sawit kembali mencuat di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini, lahan sawah milik warga Limus, Desa Serdang, Kecamatan Toboali, seluas sekitar 20 hektare, diduga dikuasai secara sepihak dan ditanami kelapa sawit oleh seorang pengusaha perkebunan berinisial AS, warga Sungailiat.
Lahan tersebut diketahui merupakan lahan cetak sawah yang dibangun pemerintah pada tahun 2011 dan telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Status LP2B secara hukum melarang adanya alih fungsi lahan, kecuali untuk kepentingan strategis nasional dengan prosedur ketat.
Permasalahan ini terungkap setelah warga setempat menyatakan tidak pernah menjual maupun mengalihkan kepemilikan lahan sawah tersebut.
Namun, dalam enam bulan terakhir, warga mendapati lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka telah digarap menggunakan alat berat dan ditanami kelapa sawit.
Ketika warga menyampaikan keberatan, pihak penggarap menunjukkan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) tertanggal 2014 sebagai dasar penguasaan lahan.
Akan tetapi, dokumen tersebut diduga bermasalah karena mencatut nama dan tanda tangan pejabat desa secara tidak sah.
Kepala Desa Serdang, Apendi, membantah keras keterlibatannya dalam penerbitan surat tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen yang ditunjukkan kepada warga bukanlah produk resmi pemerintah desa.
“Nama saya dicatut dan tanda tangan saya dipalsukan. Saya tidak pernah menandatangani surat itu. Bahkan pada tahun 2014 saya belum menjabat sebagai kepala desa. Saya baru terpilih pada tahun 2016,” tegas Apendi, Jumat (6/2/2026).
Dugaan pelanggaran ini mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Anggota DPRD Babel, Rina Tarol, turun langsung ke lokasi bersama Dinas Pertanian Provinsi Babel untuk memastikan status lahan.
Berdasarkan hasil pengukuran menggunakan drone, Rina memastikan bahwa lahan tersebut berada di kawasan LP2B yang sah secara hukum.
“Ini adalah lahan sawah cetak yang dibangun menggunakan anggaran negara. Sesuai peraturan perundang-undangan, lahan LP2B tidak boleh dialihfungsikan menjadi perkebunan. Kami meminta Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penerbitan SP3AT fiktif ini,” ujar Rina.
Ia menegaskan akan mendampingi warga bersama Kepala Desa Serdang untuk melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Bangka Selatan dan Kejaksaan Negeri Toboali.
Langkah ini, kata dia, penting untuk melindungi aset pangan negara sekaligus menjaga hak-hak petani.
“Saya akan mendampingi warga dan kepala desa melaporkan dugaan alih fungsi lahan dan pemalsuan dokumen ini secara resmi. Lahan pangan harus dilindungi demi ketahanan pangan dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Persoalan alih fungsi lahan pertanian di Bangka Selatan serta marak pengusaha rampas lahan warga, yang dinilai mengancam program ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani lokal. (*)










