BERITABANGKA.COM – Ramai obrolan tak sedap rakyat Indonesia bahas Gus Yaqut Cholil Qoumas sebagai terduga pelaku korupsi kuota haji tahun 2023 – 2024, bahwa koruptor itu sudah keluar kandang sel tahanan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari yang lalu.
Sebelumnya juga aksi pengikut Gus Yaqut melakukan aksi protes meminta Gus Yaqut tak di bui juga gemparkan jagad maya Indonesia, disaat negara sedang sibuk berantas korupsi ternyata banyak ormas terafliasi dengan agama membela sang koruptor.
Apakah dibenarkan bahwa pengikut ormas agama memiliki kedudukan pada ormas tersebut untuk maling uang negara?
Menanggapi prihal ramai itu berawal diungkap oleh istri mantan Wamenaker Noel, Jubir KPK Budi menegaskan untuk Yaqut masih menikmati kebebasan meskipun dirinya telah ditetapkan sebagai “maling negara” atas permohonan keluarga pihak Yaqut sejak tanggal tertulis telah sesuai prosedur KPK.
“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Budi seperti dikutip Berita Bangka dari Liputan 6, Senin (23/3/2026).
Budi juga menegaskan bahwa cara status tahanan rumah untuk Yaqut hanya bersifat sementara. Meskipun begitu pengawasan oleh lembaga anti rasuah tidak main-main terhadap maling itu.
Pasalnya, kata Budi mengklaim prosedur dan SOP KPK telah sesuai lantaran beberapa analisa masuk akal terhadap permohonan Yaqut untuk berlebaran di kediamannya dikabulkan. (*)








