Bupati Riza Herdavid Terbitkan Surat Edaran Jaga Keamanan dan Ketertiban Selama Ramadhan

banner 468x60

Bangka Selatan, beritabangka.com – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3/BAKESBANGPOL/SETDA/2026 tentang Himbauan Menjaga Keamanan dan Ketertiban Bulan Ramadhan Tahun 2026.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Toboali pada 20 Februari 2026 dan ditujukan kepada jajaran Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, lurah, kepala desa, hingga seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati Riza Herdavid mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan selama Bulan Suci Ramadhan agar tercipta suasana yang aman, damai, tertib, dan penuh keberkahan.

Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah menetapkan sejumlah poin penting yang wajib diperhatikan masyarakat selama Ramadhan.

Beberapa di antaranya yakni kegiatan ronda sahur tidak dilaksanakan sebelum pukul 02.30 WIB serta tidak diperbolehkan menggunakan sound system saat ronda sahur.

Bacaan Lainnya

Selain itu, kegiatan operasional usaha pariwisata jasa makanan dan minuman seperti kafe, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai makanan dan minuman, hingga pusat penjualan makanan tetap diperbolehkan buka sesuai jam operasional yang berlaku di masing-masing tempat usaha.

Namun bagi pelaku usaha yang beroperasi pada siang hari diwajibkan memasang tirai penutup, melarang penggunaan live music, serta membatasi penggunaan taped music secara berlebihan agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Sementara itu, untuk usaha hiburan seperti karaoke keluarga, permainan atau olahraga ketangkasan, serta rumah biliar diperbolehkan beroperasi mulai pukul 13.00 WIB hingga tutup pukul 23.00 WIB.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga melarang masyarakat membuat, menyimpan, menjual, menyembunyikan, maupun menyalakan petasan, balon udara, dan sejenisnya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak berkumpul atau bergerombol melakukan aktivitas perang sarung serta kebut-kebutan di jalan raya menggunakan knalpot racing atau knalpot brong yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Riza Herdavid juga menekankan pentingnya menjaga toleransi dan saling menghargai antarumat beragama selama Bulan Suci Ramadhan.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap melalui surat edaran ini seluruh masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif, aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan di Kabupaten Bangka Selatan.(*)

Pos terkait

banner 468x60