Curanmor di Pasar Terminal Toboali, Dua Terduga Pelaku Dibekuk Macan Selatan

banner 468x60

TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Pasar Terminal Toboali.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST (29) dan seorang pria berinisial DD (38).

Keduanya diamankan secara terpisah di wilayah Desa Keposang setelah polisi melakukan pengembangan atas laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik warga.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (9/9/2026).

“Ya, dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Terminal Toboali telah diamankan oleh Tim URC Macan Selatan, yakni seorang perempuan berinisial ST dan seorang laki-laki berinisial DD. Keduanya diamankan di wilayah Desa Keposang,” ujar Imam.

Imam menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban berinisial RT (52) datang ke Pasar Terminal Toboali untuk membeli ikan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah krem miliknya di area parkir pasar. Setelah itu, korban pergi membeli ikan sebelum melanjutkan perjalanan menuju Pasar Desa Air Gegas menggunakan mobil pikap.

Namun, saat kembali ke Pasar Terminal Toboali, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.

“Korban berinisial RT sebelumnya datang ke Pasar Terminal Toboali untuk membeli ikan. Setibanya di pasar, korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir. Setelah itu, RT pergi membeli ikan sebelum melanjutkan perjalanan menuju Pasar Desa Air Gegas menggunakan mobil pikap. Namun, saat korban kembali ke Pasar Terminal Toboali, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat,” jelas Imam.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Bangka Selatan untuk diproses secara hukum.

Sehari setelah menerima laporan, tepatnya Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim URC Macan Selatan yang dipimpin Aipda Yobindra Oknanda mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Jalan Desa Keposang.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan ST beserta satu unit Honda Scoopy yang diduga merupakan sepeda motor hasil pencurian.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, Sdri. ST mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama dengan Sdr. DD,” ungkap Imam.

Polisi kemudian mengembangkan keterangan ST. Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas berhasil mengamankan DD di salah satu bengkel yang berada di wilayah Desa Keposang.

Menurut Imam, DD diduga memiliki peran dalam menghilangkan identitas sepeda motor hasil pencurian tersebut.

“Terduga pelaku DD ini berperan melakukan pengecatan ulang terhadap sepeda motor hasil curian tersebut. Ia juga sempat membuang plat nomor kendaraan dengan maksud menghilangkan identitas asli sepeda motor,” kata Imam.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di rutan Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Imam.

Polisi juga mengamankan satu unit Honda Scoopy yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. (*)

Pos terkait

banner 468x60