Namun banyak kasus dugaan korupsi terjadi akibat dana ini seperti yang dilansir pojokcelebes.com beberapa waktu lalu yang terjadi di Provinsi Sulawesi Barat.
Saat itu Lembaga Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menilai DPRD Provinsi Sulawesi Barat bekerja tak sesuai fungsi atau keluar dari koridor yang ada terkait pengelolaan anggaran aspirasi di wilayah Sulbar.
Hal ini diungkapkan Wakil Direktur Kopel, Herman, kepada media Rakyat Sulbar yang menyebut mencuatnya isu kasus anggaran aspirasi tahun 2016 karena tengah diselidiki pihak Kejati yang membuat beberapa anggota DPRD Sulbar dimintai keterangan terkait dana aspirasi itu.
Herman mengatakan, dalam realisasi anggaran aspirasi pihak DPRD semestinya menyerahkan persoalan teknis kepada eksekutif sebagai eksekutor program bukan malah mengintervensi secara penuh.
”DPRD hanya mengusulkan eksekutif yang kerja. Itu sudah jelas di UU 20 tahun 2014 tentang DPRD kabupaten/kota dan provinsi,” ujarnya.








