Lantaran Kepala Desa Penutuk sedang mengikuti pertemuan di Toboali, selanjutnya Tim melakukan koordinasi dengan Aparatur Desa terkait beberapa kegiatan yang dilaporkan oleh BPD Penutuk dalam suratnya.
“Didampingi oleh Aparatur Desa dan anggota BPD, Tim Inspektorat melakukan survei langsung ke lokasi kegiatan Tahun 2019. Dari hasil survei tersebut, terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan,” tambah Marpaung PD.
Anehnya, laporan realisasi penggunaan anggarannya telah terserap seluruhnya termasuk adanya informasi bahwa hingga saat ini belum ada pengembalian SilPa 2019 ke Kas Desa sebagaimana berkas dalam surat BPD Nomor 140/08/BPD.D.PTK/2020 tanggal 13 November 2020.
“Kami melaporkan kepada Pak Bupati terkait hasil survey dan kondisinya sebagaimana informasi yang telah diterima oleh teman-teman awak media bahwa Surat Tegutan Tertulis dari Bupati Bangka Selatan per tanggal 19 November 2020 telah disampaikan kepada Kepala Desa Penutuk,” ujar Marpaung PD.








