TOBOALI, BERITA BANGKA – Politisi senior sekaligus anggota DPR RI, Rudianto Tjen, akhirnya mengambil langkah tegas terkait serangan fitnah yang menyasar dirinya di jagat maya.
Berlandaskan kerugian personal dan martabat, pria kelahiran Bangka ini resmi menyerahkan perkara tersebut ke meja hijau melalui pihak kepolisian.
Saat ditemui di Toboali, Rudianto Tjen tidak banyak bersilat lidah mengenai detail kerugiannya, namun ia memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan.
Baginya, menyerahkan perkara ini kepada aparat adalah bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum di Indonesia.
“Itu urusan polisi lah. Karena saya merasa dirugikan, jadi kita lapor. Biarkan polisi yang bekerja,” ujar Rudianto Tjen dengan nada lugas kepada Info Bangka beberapa waktu lalu.
Langkah ini diambil bukan sekadar reaktif, melainkan sebagai bentuk edukasi bahwa setiap tindakan di ruang siber memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Literasi Digital: Bermedsos Ria Tanpa Mencela
Selain bicara soal laporannya, Rudianto juga menyoroti fenomena disinformasi dan pembunuhan karakter yang kian marak.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak berselancar di platform digital. Menurutnya, teknologi yang kian mumpuni seharusnya menjadi sarana eskalasi kualitas diri, bukan wadah memproduksi hoaks.
Berikut adalah poin himbauan Rudianto Tjen bagi pengguna media sosial:
Pemanfaatan Fasilitas: Indonesia telah memfasilitasi teknologi digital yang sangat komplit; gunakanlah untuk hal positif.
Etika Siber: “Bermedsos ria” boleh saja, namun wajib menjaga etika dan norma.
Stop Fitnah: Jangan menggunakan jempol untuk memfitnah atau melakukan pembodohan publik.
“Jangan memfitnah, jangan membodohi. Jadi urusan itu ya saya laporkan karena saya dirugikan,” tegasnya menutup pembicaraan.
Mengapa Langkah Ini Penting?
Dalam kacamata sosiologi digital, tindakan yang diambil Rudianto Tjen merupakan upaya memutus mata rantai impunitas di media sosial. Ketika seorang tokoh publik memilih jalur hukum, hal ini memberikan sinyal kuat bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan, yakni hak orang lain untuk tidak difitnah.
Bagi masyarakat Bangka Belitung, pesan ini menjadi pengingat penting agar tetap menjaga nilai-nilai kesantunan di tengah derasnya arus informasi digital yang seringkali menyesatkan. (*)













