BERITABANGKA.COM, SLEMAN — Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyampaikan permintaan maaf atas penanganan kasus yang menjerat Hogi Minaya. Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (28/1).
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka usai dua pelaku penjambretan terhadap istrinya meninggal dunia saat dikejar olehnya.
Dalam RDP tersebut, Edy Setyanto mengakui adanya kekurangan dalam proses penanganan perkara oleh jajarannya. Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Rapat dengar pendapat itu turut dihadiri oleh Hogi Minaya beserta istrinya, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sleman.
Penetapan status tersangka terhadap Hogi sebelumnya menuai kritik luas dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai penanganan perkara tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat posisi Hogi sebagai pihak yang berusaha melindungi keluarganya dari tindak kejahatan.
Komisi III DPR RI dalam rapat tersebut meminta aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menerapkan pasal hukum, khususnya dalam kasus yang berkaitan dengan pembelaan diri.
Hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut sesuai dengan arahan DPR RI. (*)









