BERITABANGKA.COM — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J alias Jana (41), warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap oleh jajaran Polsek Lepar Pongok karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman tersangka.

Kapolsek Lepar Pongok, Iptu Heri Hadi Santoso, SH, bersama timnya, menggerebek rumah J alias Jana setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat menemukan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,12 gram. Selain itu, ditemukan tujuh potongan pipet minuman, satu bungkus plastik bening kosong, uang tunai Rp100.000, satu unit ponsel merek OPPO warna biru, serta satu helai celana pendek hitam dengan list biru.

Usai penggeledahan, tersangka langsung diamankan ke Polsek Lepar Pongok. Kapolsek Lepar Pongok kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut. Setelah pelimpahan kasus, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih mendalam.

Menurut Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, pelaku diduga telah lama menjalankan bisnis ilegal ini. “Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya. Modus operandi yang digunakan adalah menjual narkoba dalam kemasan kecil kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi,” ujarnya.

Motif utama tersangka dalam peredaran narkoba ini adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial. Akibat perbuatannya, J alias Jana dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Bangka Selatan. (*)