“Dasarnya Surat Edaran Bupati bahwa Bangka Selatan merupakan daerah tidak berdampak dan SKB 4 Menteri bahwa pada bulan November telah bisa dimulai kebiasaan baru untuk lingkungan pendidikan,” kata Sumadi.

Menindaklanjuti hal tersebut, tambah Sumadi, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran nomor 800 / 1142 / DINDIKBUD / 2020 tanggal 6 November 2020 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan Swasta dan Negeri beserta Korwil / Korwas se-Kabupaten Bangka Selatan.
“Isi surat edaran tersebut yakni tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan full siswa per hari di satuan pendidikan dan satuan pendidikan lainnya masa pandemi Covid-19 di lingkungan Dindikbud Bangka Selatan,” ujar Sumadi.









