Kantongi Sabu, Romidi Tabrak Polisi dan AN berhasil Kabur

banner 468x60

Menurut Miyohan, kaburnya AN karena keadaan malam hari dan dan diluar kendali aparat kepolisian. “Diluar kendali, kita belum tahu situasi malam hari, mereka ini berboncengan otomatis yang dibonceng lebih leluasa untuk melarikan diri,” tuturnya.

Midi yang tak bisa kabur bersama AN, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan plastik berisi butiran kristal diduga sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 12 bungkus plastik kosong ukuran kecil, 1 kotak rokok berisikan dua bungkus plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu,” lanjut IPDA Miyohan.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 1,22 gram, 18 bungkus plastik bening, 1 bungkus kotak rokok, 1 unit handphone merk Samsung dan satu botol mineral.

Sedangkan pasal yang disangkakan yakni, Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama seumur hidup.

banner 468x60