Kejari Basel Giring 3 Tersangka Korupsi Ganti Rugi Tanah Desa Bikang
TOBOALI, BERITA BANGKA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tahun anggaran 2019, atas ganti rugi tanah diperuntukan pembangunan Kantor Kecamatan Toboali di Desa Bikang.
Gelar kasus itu dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Basel, pada Rabu (8/3/23) pagi. Diketahui kasus pengadaan tanah itu sempat 3 tahun di lakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan penuntut umum 3 orang dengan kerugian negara 428 juta dengan total anggaran 700 juta lebih dan sudah dikembalikan oleh salah satu tersangka AH 112 juta rupiah,” ujar Kajari Riama Sihite kepada wartawan, Rabu (8/3).
Riama Sihite menjelaskan setelah ini, pihak kejari akan melimpahkan ke 3 tersangka ke persidangan dan melakukan pendampingan. Ketiganya akan ditahan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Tua Tunu Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ia menghimbau kepada seluruh ASN dan seluruh aparatur negara untuk mentaati perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjerat didalam lingkaran korupsi.
“Dalam aturan pengadaan tanah ikuti aturan ini dan untuk aparatur negara dalam mengunakan uang negara sesuaikan peruntukan agar terhindar dari pelanggaran hukum,” imbuh Riama. (Try)
Tinggalkan Balasan