Sebagai sanksinya, kata Solman, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri memblokir akses jaringan sehingga Dukcapil Bangka Selatan tidak bisa melakukan apapun.
“Kita mempertanyakan kepada BKPSDMD, pelantikannya itu kapan? Kita minta pelantikan itu dipercepat yang 8 orang yang telah di SK kan itu. Tapi kita terkendala aturan lain yakni aturan Pilkada yang tidak boleh melantik 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah.
Solman berharap, pihak BKPSDMD Bangka Selatan segera berkoordinasi dengan Kemendagri dan KASN agar pelantikan dapat dilakukan secepatnya.
“Kalau kita sudah ada kepastian tanggal pelantikan itu maka pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri siap untuk membuka akses jaringan.
Ini merupakan hasil dari kunjungan kami ke Kemendagri beberapa waktu yang lalu,” tandas Solman.








