BERITABANGKA.COM – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Pj. Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pertambangan bijih nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.

Ridwan Djamaluddin juga mantan pejabat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dalam aksi kasus dugaan korupsi itu.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan dan berpendapat keprihatinan atas peristiwa yang sedang terjadi.

“Kami prihatin dengan apa yang terjadi dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Agung dilansir media ini, Kamis (10/8).

Menurut dia, kasus dugaan korupsi proyek sektor pertambangan ini menjadi bagian penting bagi kementerian untuk meningkatkan pelayanan dalam perizinan sekaligus perbaikan sistem di pemerintahan. “Ini jadi bagian penting bagi kami untuk meningkatkan pelayanan dalam perizinan, perbaikan sistem dan pelayanan, khususnya di Ditjen Minerba,” ujar Agung.

Selain Ridwan, Kejagung juga menetapkan Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM berinisial HJ sebagai tersangka. Dengan begitu, Kejagung telah menetapkan 10 orang tersangka dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat Kementerian ESDM.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan. Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka baru ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 9 Agustus – 28 Agustus 2023.

(sumber: kata data)