BANGKA BARAT – Pelaksanaan operasi Anti Narkotika (Antik) selama 12 hari. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bangka Barat (Babar) berhasil mengamankan 9 orang tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu 6,88 gram, Senin (14/02/2022).
“Kita melaksanakan Operasi Antik ini selama 12 hari, sejak 2 – 12 Februari 2022, dengan yang kita dapat ada 3 berstatus TO, dan 2 non TO. Jadi jumlahnya ada 9 tersangka, ada yang jadi pengedar dan ada yang pemakai. Dengan jumlah barang 6,88 gram, senilai Rp. 9.632.000, ” kata Kabag Ops, Kompol Evry Susanto pada konferensi pers, (14/2).
Selanjutnya dia menjelaskan, dari 9 tersangka, diamankan di TKP berbeda. Namun diketahui tersangka terbanyak berada di Kecamatan Muntok.
“MN (37), HD (42), SJ (42), SW (14), RK (34), EV (31), ditangkap di Muntok. ZR (27) dan AY (18) di Tempilang. Sedangkan yang terakhir tersangka JH (35) di Kecamatan Simpang Teritip,” ujarnya.
Kompol Evry menambahkan empat tersangka merupakan pendatang di Bangka Barat, keempat tersangka berasal dari seberang Sumatera tepatnya daerah Sungsang.
“Empat orang tersangka yakni MN (37), HD (42), SJ (42), SW (14), yang diamankan di Muntok, berasal dari daerah Sungsang, Provinsi Sumatera Selatan,” tuturnya.
Kompol Evry menyebutkan untuk keseluruhan barang bukti saat ini sudah diamankan tim Satresnarkoba guna penyelidikan lebih lanjut.
” 9 plastik klip bening berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, sebanyak 160 plastik klip bening kosong, 4 buah bong alat hisap, 5 unit headphone, 2 unit sepeda motor, 3 kotak rokok, 3 buah alat sekop dari plastik sedotan, 1 buah kertas bukti struk transfer rekening BRI, 3 buah gunting, 2 buah korek api, 1 buah cangkir plastik, 1 buah tisu warna putih, 1 buah kaca pirek, 1 buah pipet sekop, dan 1 bungkus makanan merek pilus,” ucapnya.
Atas perbuatannya, 9 tersangka, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.








