Owner Oxtagon KTV and Lounge Perkarakan Hidaryati di Pengadilan

banner 468x60

Menurut pengacara Steven, Feriyawansyah SH MH mengatakan, kliennya merasa dirugikan, dan perbuatan wanprestasi ini harus diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kemarin (Rabu 19/8/20) kita sudah melakukan sidang perdana mengenai wanprestasi yang telah dilakukan oleh tergugat, namun pihak tergugat Hidaryati tidak hadir,” terang Feriyawansyah Jumat (21/8/2020).

Ia menambahkan, pihak tergugat telah melanggar akta kesepakatan yang telah dibuat dimana usaha yang sudah dijalankan oleh kliennya sudah beralih kepada orang lain. Akibatnya, kliennya merasa sangat dirugikan.

“Tanpa sepengetahuan klien kami, usaha Oxtagon sudah berjalan dan berubah nama menjadi Insanity kepada pihak lain. Sehingga klien kami tidak bisa lagi menguasai tempat tersebut.

Akibat dari itu ini sudah menjadi polemik hukum karena ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tergugat,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
banner 468x60