BERITABANGKA.COM – Pekerja abai dengan penerapan Keamanan, Keselamatan, Kerja (K3) pada pelaksanaan proyek pembangunan gedung Badan Pusat Statistik (BPS) Bangka Selatan. Pihak perusahaan diduga kangkangi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan UU nomor 1 tahun 1970.

Terkesan para pekerja diduga miliki ilmu kera dan ilmu kebal tubuh tingkat tinggi.

Dari pantauan dilapangan, beberapa pekerja proyek tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal jelas penerapannya tertera di dalam kontrak.

Bahkan digerbang pintu masuk proyek tertera peringatan kawasan wajib menggunakan APD. Faktanya para pekerja yang sedang memasang kerangka baja itu, abai tanpa APD.

Proyek pembangunan Kantor BPS Bangka Selatan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Ini proyek besar dengan pagu anggaran menelan biaya sebesar Rp. 2.550.000.000 (Dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) digarap perusahaan bukan kaleng kaleng namun abai dengan prosedur keamanan para pekerja.

Pembangunan ini dikerjakan pemenang tender CV. Difanni Jaya Mandiri sebagai kontraktor pelaksana, CV. Mahoni sebagai konsultan pengawas dan PT. Van Technos AA sebagai konsultan perencanaan.

Salah satu pekerja proyek, Rohman mengatakan, dirinya baru bekerja di proyek itu. Sepengetahuan dirinya memang tidak ada pemberitahuan atau penegasan baik itu dari pihak pengelola maupun mandor untuk mewajibkan menggunakan APD.

“Gak bang, gak ada yang nyuruh pakai safety, bebas mau menggunakan apa gak,” kata Rohman, Rabu (29/11/23).

 

Pemenang proyek kangkangi UU No.1 Tahun 1970

K3 wajib diterapkan seluruh tempat kerja (tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap), para pekerja atau yang sering dimasuki area pekerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber bahaya.

Pihak perusahaan wajib melakukan upaya K3 bagi pekerja guna mencegah kecelakaan kerja dan PAK, serta mewujudkan produktivitas yang optimal.

Seluruh tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan pekerja harus wajib memberlakukan K3.