“Dari hasil penyelidikan itu dan ternyata benar keberadan pelaku berada disana dan tepat pada pukul 15:30 wib pelaku berhasil diamankan,” ucapnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku lanjut Kapolres kemudian dilakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor Honda Beat yang terparkir di samping pondok kebun.
“Berdasarkan pengakuannya pelaku juga telah melakukan pencurian di 7 tempat yakni di wilayah Pangkalpinang 4 TKP , wilayah Bangka Tengah 2 TKP dan wilayah Bangka 1 TKP,” sebutnya.
Dia menambahkan, pelaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dikarenakan belum memiliki pekerjaan tetap dan uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari hari dan membeli minuman keras jenis arak.
Dan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit motor Honda Beat warna pink, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX warna merah hitam dan 1 unit motor Yamaha Jupiter warna hitam.




