Menurut Menko Perekonomian, Pemerintah juga akan melibatkan Jamkrindo dan Askrindo sebagai sistem penjaminan untuk kredit modal kerja tersebut.
Soal program pemulihan ekonomi nasional, Menko Perekonomian menyebut sedang memfinalisasi Peraturan Pemerintah sebagai turunan daripada Perpu Pasal 11.
“Bapak Presiden mengharapkan bahwa program ini RPT segera diselesaikan karena ini menjadi operasionalisasi daripada kebijakan di sektor jaringan pengaman ekonomi tersebut,” imbuhnya.
Dalam hal ini, Menko Perekonomian sampaikan bahwa Pemerintah mendorong beberapa prinsip, yaitu transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, keadilan, dan tidak menimbulkan moral hazard.
“Kemudian ini diprioritaskan kepada pelaku yang terdampak pandemik Korona, kemudian tentu semuanya adalah akan risk sharing atau berbagi risiko dengan seluruh stakeholder,” pungkas Menko Perekonomian akhiri sesi awal keterangan persnya.























