Untuk kredit di bawah 10 juta, sambung Menko Perekonomian, nasabah-nasabah UMi, Mekaar, Pegadaian, dan yang lain itu diberikan 6% untuk 6 bulan yang angka jumlah debiturnya sebanyak 60 juta.
“Namun pemerintah juga menyiapkan bahwa mereka yang belum tercatat sebagai nasabah di sistem keuangan perbankan maupun mikro itu diberi kesempatan untuk aktif mendaftar, yaitu untuk di LPDB, kemudian di lembaga seperti UMi, PMN, Mekaar,” imbuh Menko Perekonomian.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian juga sampaikan bahwa Pemerintah memberikan tambahan untuk potensi ekspansi penyaluran kredit seperti di KUR kepada tambahan nasabah 3 juta nasabah baru, kemudian UMi sekitar Rp550.000,00.
Kredit Modal Kerja
Terkait dengan program kredit modal kerja, Menko Perekonomian sampaikan bahwa Pemerintah akan menghitung dari keseluruhan kredit.
“Kita melihat bahwa dari jumlah nasabah tersebut tidak semuanya tentunya membutuhkan modal kerja, tetapi kami sedang menghitung juga apabila 60% kemudian yang dibutuhkan (maka) Pemerintah akan menyiapkan secara bertahap,” tandas Menko Perekonomian.








