BANGKA TENGAH – Tim Cobra Polres Bangka Tengah, berhasil mengungkap dan meringkus pelaku spesialis tindak pidana pencurian di kawasan Wisata Sumur Tujuh, Kecamatan Koba, Bangka Tengah pada Rabu (02/02/2022).
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP. Wawan mengungkapkan, Jajarannya berhasil menangkap satu tersangka kasus tindak pidana pencurian di kawasan Wisata Sumur Tujuh atas nama Romlan warga Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
“Penangkapan bermula ketika adanya laporan oleh salah seorang warga yang telah menjadi korban tindak pidana pencurian di kawasan pantai Sumur Tujuh, mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka atas nama Romlan warga Kelurahan Padang mulia,” ungkapnya.
Dimana berdasarkan pengakuan korban, kejadian tersebut berawal ketika dirinya mengisi daya batere smarphone miliknya di dekat kulkas, namun saat dirinya ingin mengambil smartphone tersebut sudah tidak ada ditempat.
Mengetahui smartphone miliknya sudah menghilang, dirinya berusaha mencari disekitar rumah dan mendapati jedela rumah miliknya terdapat bekas congkelan, mengetahui hal tersebut sirinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Dari tersangka, Tim Cobra Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan barang bukti satu unit Smartphone merek Oppo A5S bewarna hitam milik korban.
“Saat ini tersangka Romlan telah di amankan oleh Tim Cobra Polres Bangka Tengah di ruang tahanan Mapolres Bangka Tengah dan tersangka Romlan terjerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” tutup AKP. Wawan.(Doni)








