BERITABANGKA.COM — Upaya Polres Bangka Tengah buat nge berantas peredaran narkoba sepertinya tidak main-main. Kamis (17/4/2025) sore kemarin, sekitar jam 4, satu orang pria berinisial D (25) ditangkap di sebuah pondok kosong yang lokasinya ada di depan rumah warga, tepatnya di Jalan Lingkar Desa, Desa Penyak, Kecamatan Koba.

D, yang diketahui warga setempat, kedapatan menyimpan 69 paket sabu siap edar. Barang haram itu dikemas dalam plastik bening dan disembunyikan dalam tiga bungkus rokok berbagai merek.

“Benar, kami amankan tersangka di lokasi tersebut. Saat digeledah, ditemukan puluhan paket sabu dan beberapa alat bantu pengemasan,” jelas Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Iptu Erwin Syahri.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti dua plastik strip kosong, bal plastik, puluhan potongan sedotan, sekop buatan dari sedotan, gunting, timbangan digital, dompet kain, sampai HP Android Vivo milik tersangka.

Total berat sabu yang disita? Nggak main-main 17,6 gram bruto.

Dari hasil pemeriksaan awal, D ngaku semua barang itu memang miliknya. Dia juga disebut-sebut jadi pemilik sekaligus pengedar yang biasa jadi perantara dalam transaksi narkoba jenis sabu.

“Tersangka dan semua barang bukti udah kita amankan buat diproses lebih lanjut,” katanya.

Atas ulahnya, D dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman hukumannya nggak ringan penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polisi berharap masyarakat ikut ambil bagian dalam melawan narkoba, minimal dengan melapor kalau ada aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal. (*)