“Untuk tersangka Mazwanda Gustobi ditangkap hari Sabtu tanggal 03 April 2021 di rumah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus, di Toboali.
Menurut Kabag Ops, dari tersangka Mazwanda Gustobi, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,65 gram, dan 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
“Selain itu juga kita sita 1 buah kotak rokok merk Gudang Garam Filter, 1 pack bungkus plastik klip bening, 1 buah dompet warna kuning emas, 1 unit timbangan digital merk Counstant, 1 Unit Handphone merk Strawberry warna biru hitam, 1 sendok plastik warna putih, dan 1 buah pipet plastik terbuat dari pipet plastik,” tutur Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus.




