Polisi Bekuk Residivis Pencurian Antar Kabupaten

banner 468x60

Dari ketiga pelaku yang berhasil diamankan, ada beberapa Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap diantaranya Laporan Polisi (LP) Polsek Bukit Intan dan Laporan Polisi (LP) Polsek Pangkalan Baru.

“Dari pengakuan tersangka mereka juga melakukan pencurian di Belinyu dan Toboali dengan cara mencongkel rumah dengan menggunakan linggis,” tambahnya.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya televisi, satu pasang sepatu, berbagai macam handphone, berbagai jam tangan.

“Atas perbuatannya Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 dan Pasal 480,” tukasnya.

banner 468x60