Polisi Bongkar Penyelundupan 11 Ton Timah di Babar ke Malaysia, Negara Rugi Rp3,6 Miliar

banner 468x60

MENTOK, BERITABANGKA.COM – Satuan Polairud Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal skala besar yang ditujukan ke Johor, Malaysia. Dalam operasi di perairan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Mentok, polisi meringkus lima orang tersangka pada Senin (2/3/2026).

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, mengungkapkan bahwa para pelaku nekat melakukan aksi ini karena tergiur selisih harga yang sangat tinggi di pasar internasional.

Di pasar lokal, pasir timah dihargai Rp250.000 per kilogram. Namun, di Johor, Malaysia, harganya mencapai Rp900.000 per kilogram. Kesenjangan harga hampir empat kali lipat inilah yang menjadi motif utama.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kronologi dan Peran Pelaku

Penangkapan dilakukan tim Hiu Barat pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Lima orang yang diamankan adalah AH (35) sebagai pemilik barang, serta IW (47), AL (34), HR (50), dan AM (50) yang berperan dalam teknis operasional.

Meski lima tersangka berhasil ditangkap, sebuah kapal utama berkecepatan tinggi atau “kapal hantu” yang membawa muatan besar berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini teridentifikasi telah melakukan dua kali pengiriman dengan total muatan mencapai 11,2 ton pasir timah.

* Pengiriman pertama: 4,8 ton (senilai Rp1,58 miliar).

* Pengiriman kedua: 6,4 ton (senilai Rp2,11 miliar).

Total nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp3,69 miliar. Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini memberikan dampak kerugian besar bagi pendapatan negara serta merusak tatanan regulasi pertambangan di Bangka Belitung.

Barang Bukti

Selain menahan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), meliputi:

* 2 unit truk pengangkut.

* 2 unit perahu pancung.

* 1 unit speed boat.

* 20 karung sisa pengolahan timah (tailing).

Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) terkait ekspor ilegal tanpa izin resmi. (TR)

Berita Bangka
Author: Berita Bangka

Admin Berita Bangka menaungi seluruh tanggung jawab yang ada di website ini dengan legalitas PT Berita Bangka Media

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60