Unit Reskrim dan anggota Opsnal Polsek Toboali berhasil meringkus Ant (30), warga Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali, terduga pelaku pencuri 1 unit Handphone (Hp) Realme 3,  yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Ant diringkus pada Selasa (25/2/2020) di Pantai Batu Perahu oleh anggota Opsnal Polsek Toboali yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rio Pranata Tarigan usai pulang dari melaut.

“Kami dapat informasi bahwa Ant akan Pulang dari Laut. Kemudian anggota Opsnal Polsek Toboali dipimpin Kanit Reskrim segera menuju ke Pantai Batu Perahu dan berhasil meringkus Ant yang baru turun dari kapal.

Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Toboali Guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Toboali Iptu Yandri seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP S Ferdinand Suwarji, Selasa (25/2/2020) siang.

Menurut Kapolsek, kejadian pencurian ini bermula pada Sabtu (23/11/2019) sekira pukul 18.15 WIB. Saat itu pelapor, sebut saja Arjuna, sedang berada di warung miliknya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Toboali.

Kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal ke warung milik Arjuna untuk membeli lauk pindang patin.