Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Simpang Teritip

banner 468x60

BANGKA BARAT – Tim hantu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat (Babar) berhasil ciduk bandar narkoba jenis sabu di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (11/2/2022).

Kapolres Babar AKBP Agus Siswanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Eddy Yuhansyah, membenarkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering bertransaksi narkoba jenis sabu disekolah SMPN 3 Simpang Teritip.

“Benar, JK (35) diringkus saat ia akan melakukan transaksi Narkotika di SMPN 3 Simpang Teritip, sekira pukul 20:00 WIB Kamis 10 Februari 2022 kemarin,” kata AKP Eddy Yuhansyah (11/2).

Selanjutnya AKP Eddy menyebutkan, dari tangan Pelaku JK diamankan barang bukti (BB) sebanyak 2,34 gram jenis sabu beserta BB lainnya.

“Barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya tiga buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.34 gram, satu plastik klip bening kosong, dua buah bong alat hisap sabu, satu buah gunting , satu unit handphone merk vivo berwarna biru, satu buah kaca pirek, satu buah pipet sekop, dan satu bungkus makanan merek pilus,” bebernya.

Bacaan Lainnya

AKP Eddy menegaskan, pelaku akan disangkakan dengan perundangan- undangan narkotika dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

“tersangka dan barang Bukti saat ini diamankan di Polres, untuk selanjutnya terduga tindak pidana Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) undang – undang Republik Indonesia no. 35 th 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat.

Pos terkait

banner 468x60