Sejumlah ‘pemain’ narkoba jenis sabu di Toboali diciduk polisi. Diantaranya adalah Ret (27) dan Nik (30), yang diketahui sebagai pasangan suami istri (Pasutri).

Mereka ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan atas dugaan terlibat dalam peradaran barang haram dan narkotika jenis sabu, Senin (21/9) malam.

Pasutri yang merupakan warga Jalan Payak Ubi Lingkungan Sukadamai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ditangkap oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Yandri C Akip.

“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah kontrakan di Jalan Payak Ubi. Kemudian tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menggerbek didampingi RT setempat,” kata Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Widodo, Selasa (22/9) siang.

IMG 20200922 205710
Tersangka Ret dan Nik, yang merupakan pasangan suami istri. (Foto: istimewa).

 

Hasilnya, sebut Kabag Ops, tim berhasil mengamankan barang bukti (Barbuk) sabu milik pasutri tersebut sebanyak 2 paket besar dengan berat bruto 10,02 gram, timbangan digital warna hitam merk Chq 1 unit, tisu putih 1 lembar, kertas rokok 1 lembar, plastik klip kecil 1 bungkus dan 1 lembar kantong plastik warna hitam.

IMG 20200922 210418
Barang bukti milik tersangka Ret dan kawan-kawan. (Foto: istimewa).