BERITABANGKA.COM – Dalam konferensi pers yang penuh semangat di Istana Merdeka, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langkah berani untuk menguatkan perekonomian nasional.

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan kini diwajibkan menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di rekening khusus bank nasional selama 12 bulan. Sementara itu, aturan untuk sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya bertujuan menjaga kestabilan ekonomi, tetapi juga memberi fleksibilitas bagi eksportir.

“Eksportir tetap dapat menukar DHE SDA ke rupiah untuk mendukung operasional bisnis, memenuhi kewajiban pajak, dan melakukan transaksi internasional seperti pembayaran dividen,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga tak segan memberikan sanksi tegas berupa penangguhan layanan ekspor bagi eksportir yang tidak patuh.

Penerapan aturan baru ini dijadwalkan mulai 1 Maret 2025, sebagai bagian dari strategi pemerintah mengelola devisa dengan lebih efisien.

Kebijakan yang dianggap sebagai terobosan ini mendapat dukungan penuh dari jajaran pejabat tinggi, seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga membuka peluang inovasi dalam pengelolaan devisa nasional demi pertumbuhan ekonomi yang lebih dinamis dan berkelanjutan. (*)