Rekontruksi Pembunuhan di Desa Cambai, Tersangka Mebunuh korban Dalam keadaan Mabuk
KOBA – Setelah sebelumnya pihak berwajib berhasil mengungkap dan menangkap tersangka AS (20) atas pembunuhan terhadap Tedi Adrianto (16) di Desa Cambai Selatan, Tim inafis Polres Bangka Tengah gelar rekontruksi kasus pembunuhan tersebut, Senin (07/03/2022).
Dimana saat rekontruksi yang di gelar di halaman Mapolres Bangka Tengah tersebut, tersangka AS (20) melakukan rekontruksi sebanyak 28 reka adegan dan didapati pembunuhan tersebut terjadi saat tersangka dan korban dalam keadaan mabuk.
“Dari 28 reka adegan yang dilakukan oleh tersangka, didapati sebelum pembunuhan tersebut terjadi, antara tersangka dan korban sempat minum – minuman keras,” ungkap Kanit Pidum Polres Bangka Tengah Iptu Randi Haikal.
Untuk kejadian pembunuhan sendiri terjadi akibat tersangka AS (20) merasa tersinggung atas perkataan korban Tedi Adrianto (16) kepada dirinya yang mengakibatkan tersangka tega menghabisi korban dengan cara memukul korban dengan sebuah balok kayu pada bagian kepala korban.
“Saat rekontruksi kita memdapati antara tersangka dan korban terlibat perselisihan, dimana pada saat kejadian, tersangka dalam pengaruh minuman keras langsung menghajar korban dengan meninju wajah korban hingga korban terjatuh,” jelasnya.
Tidak hanya itu saat rekontruksi juga tersangka mengakui, saat korban terjatuh, korban mengeluh bagian kepalanya dalam keadaan sakit, namun bukannya menolong korban, tersangka malah mengambil sebuah balok kayu dan langsung menghajar bagian kepala korban yang saat itu sedang merangkak hingga tewas di tempat. (Doni)
Tinggalkan Balasan