BERITABANGKA.COM – Tim Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan residivis kambuhan bernama IWAN alias Kanang.
Pria berusia 41 tahun ini nekat mencuri motor mantan majikannya di Toboali dan kabur ke Sumatera Selatan demi menggadaikan kendaraan tersebut yang hasilnya sebagian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Mengutip dari InfobangkaID, pada Selasa (20/5/2025). Aksi pencurian terjadi pada Selasa malam, 6 Mei 2025, di rumah korban berinisial MRS, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Damai, Toboali.
Korban menyadari sepeda motor Honda Blade warna oranye hitam miliknya hilang dari halaman rumah.
Setelah mengumpulkan informasi, warga menyebut sempat melihat IWAN alias Kanang, mantan pekerja korban, membawa motor tersebut.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pelacakan, diketahui pelaku melarikan diri ke SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Tim Sat Reskrim Polres Basel langsung bergerak, berkoordinasi dengan jajaran Polres OKI dan berhasil menangkap IWAN di lokasi persembunyiannya pada 11 Mei 2025, tengah malam.
Dari pengakuan pelaku, motor curian telah digadaikan melalui bantuan tiga rekannya ZA (46), AP (42), dan MRY alias Adi Pekak (37).
Ketiganya turut membantu mencarikan tempat gadai kepada seorang perempuan berinisial Y di Tanjung Laut, Mentok, Bangka Barat.
Hasil gadai motor hanya Rp500.000. Uang itu kemudian dibagi: Rp300.000 untuk Kanang, Rp200.000 digunakan membeli narkoba jenis sabu untuk dipakai bersama, dan ZA mendapat jatah Rp50.000.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus ketiga pelaku lain serta menyita kembali sepeda motor curian. Kini, keempat pria tersebut ditahan di Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lanjutan.
“Pelaku utama, IWAN alias Kanang, merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Nusa Kambangan. Ini bukan kali pertama dia berurusan dengan hukum,” kata PS Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi SH dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, IWAN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara tiga rekannya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang masing-masing diancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana motif ekonomi bisa mendorong tindakan kriminal, apalagi jika dibarengi dengan kebiasaan buruk seperti konsumsi narkoba.
Iptu GJ Budi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah mempercayakan barang berharga kepada orang yang belum jelas latar belakangnya. (*)















