PANGKAL PINANG, BERITABANGKA.COM – Salah satu pengusaha pasir timah asal Toboali, Bangka Selatan, berinisial AS sedang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang.

Pemeriksaan itu dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara pada Program Peningkatan Recovery (Sisa Hasil Pengolahan, red) PT Timah Tbk, Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020.

Kajari Kota Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar, membenarkan hal tersebut. “Benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/9/2023) kemarin.

Saat wartawan kembali menanyakan, kapan As, Hus, dan Jum akan diperiksa penyidik, Saiful Bahri menyarankan awak media untuk bertanya langsung dengan Kasi Pidsus. “Tanya Kasi Pidsus,” kata Saiful Bahri.

Dari informasi yang telah beredar, kasus ini diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Salah satu pihak, Ma, warga Toboali, Bangka Selatan disebut-sebut telah diperiksa Seksi Pidsus Kejari Kota Pangkalpinang.

Ma adalah anak buah As warga Keposang Toboali. Pihak lain yang disebut-sebut ikut serta adalah Hus dan Jum. Dua orang ini disebut-sebut juga akan diperiksa oleh penyidik Kejari Kota Pangkalpinang.

Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print – 1169/L.9.10/Fd.1/06/2023 dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang menjadi dasar dalam proses ini.

Pihak yang diselidiki dalam kasus ini adalah CV BMJ yang mendapat dukungan dari As, pemilik tambang timah di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.

 

 

Sumber: sekilas indonesia