Sabu Siap Edar Ditemukan, Budi Dibekuk Polisi
KOBA, BERITA BANGKA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah (Bateng) kembali ungkap pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu – sabu di Desa Terentang III, Kecamatan Koba, pada Selasa (25/10/2022).
Kepala Satresnarkoba Iptu Windaris, SH seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario membenarkan adanya penangkapan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu – sabu di Desa Terentang III Kecamatan Koba. Seorang bandar narkoba berhasil di tangkap bernama Budi (19), dengan alamat Desa Terentang III RT. 01 Kecamatan Koba.
Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Iptu Windaris menjelaskan, pelaku Budi berhasil ditangkap, berawal dari informasi warga. Bahwa di Desa Terentang didapati indikasi peredaran narkoba jenis sabu, dan berdasarkan informasi warga itulah, tim Satresnarkoba langsung melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan informasi tersebut.
“Dini hari tadi sekitar jam 00.15 WIB, tim tindak Sat Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan Sdr. BUDI saat berada disebuah pondok yang lokasinya berada dibelakang rumah, dan saat dilakukan penggeledahan yang didampingi perangkat RT setempat, tim kami berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 5 paket kecil narkoba jenis sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan kedalam kotak kaca mata, serta dimasukkan kedalam tanah dibawah pondok,” kata Iptu Windaris.
Selain itu, Windaris menuturkan dari hasil penggerebekan didapati BB (barang bukti) seberat 1,41 gram sabu siap edar.
“Dari tersangka di dapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,41 gram, kita amankan beserta tersangka. Saat dilakukan penangkapan, tersangka ini tanpa perlawanan,” tukasnya.
Atas perbuatan itu tambah dia, tersangka akan disangkakan pasal tentang narkoba dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tutupnya. (Doni)
Tinggalkan Balasan