JK Edar Sabu di Toboali

banner 468x60

BERITABANGKA.COM –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Toboali. Seorang pria berinisial JK (28), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, diamankan petugas pada Senin malam, (4/5/26).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.15 WIB di pinggir Jalan Teuku Umar, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Saat penggerebekan, petugas yang didampingi Ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 2,66 gram yang disimpan dalam plastik bening, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, satu plastik kosong, satu korek api gas, satu unit handphone Samsung Galaxy A8+, satu celana jeans pendek warna biru, satu kunci sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BN 2376 EH.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, SH, mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan aktivitas peredaran sabu dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi.

“Pelaku diduga menjual narkotika jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bangka Selatan.(*)

Pos terkait

banner 468x60