Sayonara, Bupati dan Wabup Bangka Selatan Purna Tugas
“Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 dilaksanakan serentak bertahap. Bagi daerah yang berakhir masa jabatan Kepala Daerah-nya 17 Februari akan dilaksanakan pelantikan pada 25 atau 26 Februari 2021,” demikian kesimpulan Rapat Koordinasi tersebut.
Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah, ditunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai PLH Kepala Daerah sesuai surat penegasan Kemendagri tanggal 3 Februari 2021. Sekda sebagai PLH Bupati hanya melaksanakan tugas yang bersifat rutin, kecuali mendapat izin dari Kemendagri.
Pelantikan Bupati-Wabup terpilih dilaksanakan secara virtual untuk menghindari cluster pelantikan, dilantik oleh Gubernur, dengan Bupati-Wabup mengikuti dari Kabupaten/Kota masing-masing.
Sementara untuk Sertijab, memori serah terima jabatan disampaikan oleh Bupati terdahulu kepada Sekda sebagai PLH Bupati pada tanggal 17 Pebruari 2021. Selanjutnya setelah pelantikan Bupati akan dilaksanakan acara pembacaan pidato dan serah terima jabatan dari PLH Bupati kepada Bupati terpilih.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah meminta para Gubernur untuk menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagai Pelaksana Harian Bupati/Walikota untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati/Walikota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati terpilih.
Hal ini sebagaimana surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Akmal Malik, M.Si yang ditujukan kepada para Gubernur yang daerah kabupaten atau kotanya melaksanakan Pilkada 2020 nomor: 120/728/OTDA tanggal 3 Februari 2021 tentang Penugasan Pelaksana Harian Kepala Daerah.
Tinggalkan Balasan