KOBA, BERITABANGKA.COM – Setelah sempat kabur sejak tahun 2021 lalu, Ryan (31) warga Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, akhirnya berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah saat berada di Kecamatan Lepar Pongok, Bangka Selatan, selasa (05/07/2022).

Diketahui sebelumnya, Rabu (11/08/2021) Ryan (31) dilaporkan oleh seorang warga Desa Kurau, Kurau Timur dengan kasus tindak pidana penganiayaan ke Polres Bangka Tengah dengan nomor : LP/293/VIII/2021/SPKT/POLRES BATENG/POLDA KEP BABEL “penganiayaan” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

“Tim Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil menangkap pelaku penganiayaan atas nama Ryan, dimana sebelumnya pada rabu (11/08/2021) telah terjadi penganiayaan terhadap salah seorang warga oleh pelaku di Taman Hutan Mangrove Desa Kurau Barat, Kecamatan Koba, Bangka Tengah,” ungkap Kasatreskrim AKP Wawan seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario.

Sementara itu saat kejadian penganiayaan, pelaku Ryan menganiaya korban menggunakan satu buah batang besi sebanyak tiga kali di bagian wajah korban, sehingga membuat korban mengalami luka dibagian wajah, hidung dan telinga saat kejadian yang pada akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

“Tersangka sendiri setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, langsung melarikan diri sejak tahun lalu dan akhirnya berhasil ditangkap saat berada di Kecamatan Lepar Pongok, Bangka Selatan,” tutup AKP Wawan. (Doni)