Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bangka Selatan (Basel) memberlakukan kebijakan belajar di rumah bagi pelajar di daerah itu guna mengantisipasi penyebaran virus corona selama dua pekan terhitung 17- 30 Maret 2020.

Kepastian ini disampaikan Kadisdikbud Basel, Sumadi, setelah dirinya menghadiri rapat bersama antisipasi penyebaran Coronavirus COVID-19 di kantor Gubernur Babel, Senin (16/3/2020).

Menurut Sumadi, kebijakan Pemkab Basel ini juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 serta Instruksi Bupati Basel, Justiar Noer.

Kebijakan belajar di rumah ini berlaku untuk PAUD, SD, SMP. Pemkab Basel akan terus memantau perkembangan terkait penyebaran virus Corona di Negeri Junjung Besaoh.

β€œTetap belajar di rumah dengan tugas yang diberikan oleh guru dengan pengawasan orang tua. Selama belajar di rumah tidak dianjurkan bepergian kecuali untuk kepentingan yang sangat penting,” kata Sumadi.