Penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan Direktur Rumah Sakit Kalbu Intan Medika (KIM), dr Hendry Tjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan cek kosong senilai Rp1,6 miliar, Selasa (18/8/2020).

dr Hendri Tjan dilaporkan CEO Toko Dunia Lampu, Fendi Yanto alias Afen, yang merasa ditipu karena tersangka membayar hutang pembelian material listrik untuk bangunan Rumah Sakit KIM senilai Rp 1,6 miliar dengan cek yang diduga kosong.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Budi Hermawan kepada wartawan membenarkan jika dr Hendry Tjan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penipuan cek kosong.

“Ya, memang benar dia (dr Hendri Tjan–red). Ada yang lapor masalah pembelian peralatan-peralatan listrik, tapi belum dibayar meskipun mereka sudah bertemu. Hasil penyelidikan kita, ya memenuhi unsur pidana,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, bahwa dr Hendri Tjan kini telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

“Hari ini, kita panggil dr Hendri Tjan sebagai tersangka. Sekarang dia sedang kita periksa,” kata Budi.

Menurut Budi, hingga saat ini dr Hendry Tjan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung

“Kasus ini, dilaporkan oleh pemilik Toko Dunia Lampu sejak Maret silam. Untuk penahanan nanti itu keputusan penyidik,” jelasnya.