BANGKA SELATAN – Rupanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menganiaya anak dibawah umur ialah seorang wanita berprofesi sebagai tenaga pendidik (Guru) disalah satu SMP, kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Hal itu dibenarkan oleh ZR selaku kepala sekolah, SMP dikecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Bahwa pelaku memang tenaga pendidik studi bahasa inggris disekolah itu.
“Iya benar nama pelaku ES, yang masuk ke sekolah SMP ini semenjak tahun 2019, Dia mengajar Bahasa Inggris disini,” kata Kepala Sekolah SMP kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (26/1/2022).
Dia (Kepala sekolah, red) juga mengatakan pelaku berstatus janda, yang dibebankan oleh suami pelaku dengan tumpukan beban hutang. Dan dititipkan oleh kakak pelaku dua orang anak salah satunya merupakan korban penganiayaan.
“Ibu itu janda, yang ditinggali oleh suaminya dengan hutang menumpuk, kedua anak itu merupakan anak kakaknya yang baru keluar dari penjara, dan salah satunya yang kena aniaya,” bebernya.
Sebelumnya, Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu Pemerintahan Bangka Selatan (Pemkab Basel) berinisial NS (40), diduga telah lakukan kekerasan terhadap anak bawah umur, Selasa (25/1/2022).
Korban kekerasan berinisial Bunga (11), Yang diketahui secara pasti oleh kepolisian merupakan ponakan dari pelaku NS.
Kapolres AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Adi membenarkan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 22 Januari 2022.
“Benar, sekira pukul 13.30 WIB hari Sabtu (22/1/2022) telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak bawah umur. Terungkapnya peristiwa ini setelah pelapor SA (62) melaporkan kejadian ke Polres adanya kekerasan anak dibawah umur,” kata AKP Chandra Adi, Selasa (25/1/2022).
Selain itu, Pelaku NV beserta barang bukti sebilah kayu balok, saat ini sudah diamankan di Mapolres Basel, hal ini dilakukan guna penyelidikan lebih lanjut untuk motif pelaku dan latar belakang mental pelaku.
Sementara, pasal yang disangkakan kepada Pelaku NV adalah Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara.








