Remaja 16 Tahun Miliki 50 Paket Sabu
SATUAN Resnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang remaja berinisial RE (16) warga Kecamatan Muntok yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika pada Minggu (7/2/21) dini hari.
Disampaikan KBO Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, IPDA Miyohan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba diduga jenis sabu tersebut karena adanya informasi dari masyarakat.
“Sekira jam 02.30 WIB Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RE,” ungkapnya, Rabu (10/2/21) di Mapolres Bangka Barat saat Konferensi Pers.
Ia menuturkan, dari penggeledahan di kamar rumah RE, ditemukan 50 paket plastik bening yang berisi butiran kristal warna putih dengan berat bruto 19,23 gram dan dijadikan sebagai barang bukti.
Tinggalkan Balasan