JAKARTA, BERITABANGKA.COM – Tanaman kratom kini tengah berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, daun herbal ini menawarkan potensi devisa yang menggiurkan bagi Indonesia. Namun di sisi lain, bayang-bayang regulasi ketat menghantui seiring wacana penetapannya sebagai narkotika golongan I.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui bahwa aktivitas ekspor tanaman bernama latin Mitragyna speciosa ini terus menunjukkan tren positif. Meski demikian, langkah kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama.
Legalitas di Wilayah Abu-abu
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Didi Sumedi, menjelaskan bahwa hingga saat ini ekspor kratom masih berjalan secara legal. Hal ini dikarenakan kratom belum masuk dalam daftar barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya oleh pemerintah.
“Jika merujuk pada data legal formal, memang belum ada larangan. Namun, kami tetap berhati-hati karena memang dari kami tidak menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE). Kratom masuk dalam kategori list yang memang tidak diatur ekspornya,” ujar Didi di Jakarta baru-baru ini.
Karena tidak memerlukan SPE dari Kemendag, proses pengawasan di lapangan sepenuhnya berada di bawah otoritas Bea Cukai. Selama belum ada regulasi resmi yang melabelinya sebagai barang ilegal, kratom tetap bebas melenggang ke pasar internasional.
Lonjakan Nilai Ekspor: Amerika Serikat Jadi Pemain Utama
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Kemendag, performa ekspor kratom Indonesia cukup dinamis. Sempat mengalami penurunan pada 2019 dengan nilai US$ 9,95 juta, angka ini bangkit dan terus mendaki hingga 2022.
Memasuki tahun 2023, pertumbuhan kratom makin “hijau”. Pada periode Januari-Mei 2023 saja, nilai ekspornya melesat 52,04% mencapai US$ 7,33 juta (sekitar Rp 114,3 miliar). Secara volume, pada 2022 tercatat pertumbuhan signifikan sebesar 87,90% atau setara 8.210 ton.
Adapun negara tujuan ekspor utama kratom Indonesia adalah:
* Amerika Serikat: US$ 4,86 juta
* Jerman: US$ 0,61 juta
* India: US$ 0,44 juta
* Republik Ceko: US$ 0,39 juta
Menanti Keputusan Final
Meskipun secara ekonomi sangat menjanjikan, nasib kratom masih bergantung pada hasil pembahasan mengenai klasifikasi zat psikotropika di dalamnya. Pemerintah saat ini masih menimbang-nimbang antara potensi ekonomi kerakyatan dengan risiko kesehatan masyarakat.
“Ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak. Kami akan mengikuti kebijakan jika sudah ada keputusan final,” tambah Didi.
Bagi para petani dan eksportir, ketegasan regulasi sangat dinantikan agar bisnis tanaman herbal ini memiliki payung hukum yang jelas dan tidak terjebak dalam ketidakpastian di masa depan. (*)








