Kratom Masuk Daftar Narkotika Golongan I, Benarkah Sama Dengan Heroin?

banner 468x60

JAKARTA, BERITABANGKA.COM – Pemerintah Indonesia tengah menghadapi dilema besar terkait komoditas kratom (Mitragyna speciosa).

Di satu sisi, tanaman herbal ini mencatatkan pertumbuhan ekspor yang sangat signifikan.

Namun di sisi lain, Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mendorong penetapan kratom sebagai narkotika golongan I karena efek adiksi dan kandungan zat aktifnya yang berbahaya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Lonjakan Nilai Ekspor ke Amerika Serikat

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Kementerian Perdagangan (Kemendag), nilai ekspor kratom Indonesia melonjak tajam pada awal tahun 2023.

Pada periode Januari hingga Mei 2023, nilai ekspor tercatat tumbuh sebesar 52,04 persen menjadi US$ 7,33 juta atau sekitar Rp 114,3 miliar.

Amerika Serikat menjadi negara tujuan utama ekspor dengan nilai mencapai US$ 4,86 juta, disusul oleh Jerman, India, dan Republik Ceko.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Didi Sumedi, menyatakan bahwa secara legal formal ekspor kratom belum dilarang karena belum ada aturan teknis yang membatasinya.

“Hingga saat ini belum ada aturan yang melarang. Kami mengikuti wacana pembahasan mengenai unsur psikotropika di dalamnya, namun selama belum ada keputusan final, kegiatan di lapangan tetap berjalan,” ujar Didi di Jakarta.

Alasan Klasifikasi Narkotika Golongan I
Meski menggiurkan secara ekonomi, BNN memberikan lampu kuning.

Kratom diusulkan masuk ke dalam narkotika golongan I karena mengandung senyawa mitraginin dan 7-hydroxymitragynine.

Zat-zat ini bekerja pada reseptor opioid di otak, serupa dengan cara kerja morfin dan heroin.

Berikut adalah alasan medis di balik ketatnya pengawasan kratom:

* Efek Adiksi: Memiliki potensi ketergantungan yang kuat jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

* Dualitas Efek: Pada dosis rendah (1-5 gram) berfungsi sebagai stimulan (peningkat energi), namun pada dosis tinggi (5-15 gram) menjadi sedatif (penenang) yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran.

* Risiko Organ: Penggunaan rutin dilaporkan dapat memicu kerusakan hati, gangguan ginjal, hingga kejang-kejang.

Menyeimbangkan Ekonomi dan Kesehatan

Pemerintah masih terus melakukan kajian mendalam untuk menentukan nasib kratom.

Tantangan utamanya adalah bagaimana melindungi kesehatan masyarakat tanpa mematikan mata pencaharian ribuan petani kratom, terutama di wilayah Kalimantan Barat yang menjadi sentra produksi utama.
Hingga saat ini, kratom berada di wilayah “abu-abu”.

Selama Surat Persetujuan Ekspor (SPE) belum diwajibkan oleh Kemendag, komoditas ini masih dapat diperdagangkan ke luar negeri.

Namun, para pelaku usaha diimbau untuk tetap waspada terhadap perubahan regulasi yang bisa terjadi sewaktu-waktu. (*)

Admin
Author: Admin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60